![]() |
Kerusakan Hutan akibat illegal logging |
Sebab Terjadinya Illegal logging
1.
Tingginya
permintaan kayu yang berbanding terbalik dengan penyediaan, ketimpangan antara
penyediaan dan permintaan kebutuhan kayu dipasar internasional penyebab praktek
illegal logging di taman nasional dan hutan konservasi
2. Tidak ada
kesinambungan antara Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1970 yang mengatur
tentang Hak Pengusahaan Hutan dengan Keputusan Mentri Kehutanan dan Perkebunan
No. 309 kpts-ll/1999 yang mengatur tentang sistem silvikultur dan daur tanaman
pokok dalam pengelolaan hutan industri
3.
Lemahnya
penegakan dan pengawasan hukum bagi pelaku tindak pidana illegal logging selama ini. Hukum hanya
berlaku bagi masyarakat lokal yang di peralat oleh cukong yang di beking oleh
oknum aparat dan pejabat yang korup dengan melegalisasi praktek illegal logging.
4.
Tumpang
tindihnya antara kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, diperpara
lagi dengan adanya otonomi daerah yang cenderung memperkaya elit pemerintah
daerah dan pusat dengan mengeksploitasi sumberdaya alam tanpa kontrol.
Akibatnya
1.
Rusaknya Ekosistem Hutan yang brdampak pada menurunya/hilangnya fungsi
hutan sebagi penyimpan dan pengendali air yang mencegah kekeringan, banjir dan
tanah longsor
2.
Menghilangkan keanekaragam hayati, berkurangnya kualitas dan kuantitas
ekosistem dan biodiversity
3.
Kepunahan flora dan fauna alam hutan Indonesia
4.
Dari segi Ekonomi hilangnya devisa negara dalam kurun waktu 1998 sampai
2004 kerugian negara akibat illegal logging Rp. 180 triliun
Penangulangan
1. Melakukan kerja sama dengan
dunia internasional berkaitan dengan pemenuhan standar ligalitas kayu baik oleh hukum negara maupun hukum adat
dimana kayu tersebut tumbuh
2. Penegakan Hukum pelaku dapat
djerat kejahatan luar biasa karena melakukan tindak pidana perusakan
lingkungan, korupsi, pencucian uang dan pelanggaran kepbean.
3. Pengawasan HPH harus terpadu
antara kebijakan pemerintah pusat dengan daerah
4. Pendekatan Ekonomi terutama
penduduk lokal yang di peralatan dan juga pengawasan aliran dana pencucian uang
baik itu oleh PPATK maupun KPK
Dari perspektif ekonomi kegiatan illegal logging telah
mengurangi penerimaan devisa negara dan pendapatan negara. Berbagai sumber
menyatakan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh illegal logging ,
mencapai Rp.30 trilyun per tahun. Permasalahan ekonomi yang muncul akibat
penebangan liar bukan saja kerugian finansial akibat hilangnya pohon, tidak
terpungutnya DR dan PSDH akan tetapi lebih berdampak pada ekonomi dalam arti
luas, seperti hilangnya kesempatan untuk memanfaatkan keragaman produk di masa
depan (opprotunity cost). Tak hanya itu, illegal logging juga
mengakibatkan timbulnya berbagai anomali di sektor kehutanan. Salah satu
anomali terburuk sebagai akibat maraknya illegal loggin adalah ancaman proses
deindustrialisasi sektor kehutanan. Artinya, sektor kehutanan nasional yang
secara konseptual bersifat berkelanjutan karena ditopang oleh sumber daya alam
yang bersifat terbaharui yang ditulang punggungi oleh aktivitas pengusahaan
hutan disektor hulu dan industrialisasi kehutanan di sektor hilir kini tengah
berada di ambang kehancuran.
Dari segi sosial budaya dapat dilihat munculnya sikap kurang bertanggung jawab yang dikarenakan adanya perubahan nilai dimana masyarakat pada umumnya sulit untuk membedakan antara yang benar dan salah serta antara baik dan buruk. Kemampuan tegakan(pohon) pada saat masih hidup dalam menyerap karbondioksida sehingga dapat menghasilkan oksigen yang sangat bermanfaat bagi mahluk hidup lainnya menjadi hilang akibat makin minimnya tegakan yang tersisa karena adanya penebangan liar.
Dari segi sosial budaya dapat dilihat munculnya sikap kurang bertanggung jawab yang dikarenakan adanya perubahan nilai dimana masyarakat pada umumnya sulit untuk membedakan antara yang benar dan salah serta antara baik dan buruk. Kemampuan tegakan(pohon) pada saat masih hidup dalam menyerap karbondioksida sehingga dapat menghasilkan oksigen yang sangat bermanfaat bagi mahluk hidup lainnya menjadi hilang akibat makin minimnya tegakan yang tersisa karena adanya penebangan liar.
Demikian yang dapat kami sampaikan, Yok lestarikan
hutan biar hidup menjadi murah dan berkah amin.
“Sulthan Bird Farm” Peternak Perkutut Bangkok
Hub: 081393875298. Email:djekalmg@yahoo.com email:sulthanalie01@gmail.com
Ds. Langgeng,
Gedong Boyo Untung, Turi - Lamongan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar