Jumat, 21 Maret 2014

ILLEGAL LOGGING

Kerusakan Hutan akibat illegal logging

Sebab Terjadinya Illegal logging
   1.    Tingginya permintaan kayu yang berbanding terbalik dengan penyediaan, ketimpangan antara penyediaan dan permintaan kebutuhan kayu dipasar internasional penyebab praktek illegal logging di taman nasional dan hutan konservasi

   2.  Tidak ada kesinambungan antara Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1970 yang mengatur tentang Hak Pengusahaan Hutan dengan Keputusan Mentri Kehutanan dan Perkebunan No. 309 kpts-ll/1999 yang mengatur tentang sistem silvikultur dan daur tanaman pokok dalam pengelolaan hutan industri

3.       Lemahnya penegakan dan pengawasan hukum bagi pelaku tindak  pidana illegal logging selama ini. Hukum hanya berlaku bagi masyarakat lokal yang di peralat oleh cukong yang di beking oleh oknum aparat dan pejabat yang korup dengan melegalisasi praktek illegal logging.

4.       Tumpang tindihnya antara kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, diperpara lagi dengan adanya otonomi daerah yang cenderung memperkaya elit pemerintah daerah dan pusat dengan mengeksploitasi sumberdaya alam tanpa kontrol.

 
Akibatnya
      1.      Rusaknya Ekosistem Hutan yang brdampak pada menurunya/hilangnya fungsi hutan sebagi penyimpan dan pengendali air yang mencegah kekeringan, banjir dan tanah longsor
  2.      Menghilangkan keanekaragam hayati, berkurangnya kualitas dan kuantitas ekosistem dan biodiversity
      3.      Kepunahan flora dan fauna alam hutan Indonesia
4.      Dari segi Ekonomi hilangnya devisa negara dalam kurun waktu 1998 sampai 2004 kerugian negara akibat illegal logging Rp. 180 triliun


 
Penangulangan
1.      Melakukan kerja sama dengan dunia internasional berkaitan dengan pemenuhan standar ligalitas kayu  baik oleh hukum negara maupun hukum adat dimana kayu tersebut tumbuh
2.      Penegakan Hukum pelaku dapat djerat kejahatan luar biasa karena melakukan tindak pidana perusakan lingkungan, korupsi, pencucian uang dan pelanggaran kepbean.
3.      Pengawasan HPH harus terpadu antara kebijakan pemerintah pusat dengan daerah
4.      Pendekatan Ekonomi terutama penduduk lokal yang di peralatan dan juga pengawasan aliran dana pencucian uang baik itu oleh PPATK maupun KPK

 Kegiatan penebangan kayu secara liar (illegal logging) tanpa mengindahkan kaidah-kaidah manajemen hutan untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan telah menyebabkan berbagai dampak negatif dalam berbagai aspek, sumber daya hutan yang sudah hancur selama masa orde baru, kian menjadi rusak akibat maraknya penebangan liar dalam jumlah yang sangat besar. Kerugian akibat penebangan liar memiliki dimensi yang luas tidak saja terhadap masalah ekonomi, tetapi juga terhadap masalah sosial, budaya, politik dan lingkungan



Dari perspektif ekonomi kegiatan illegal logging telah mengurangi penerimaan devisa negara dan pendapatan negara. Berbagai sumber menyatakan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh illegal logging , mencapai Rp.30 trilyun per tahun. Permasalahan ekonomi yang muncul akibat penebangan liar bukan saja kerugian finansial akibat hilangnya pohon, tidak terpungutnya DR dan PSDH akan tetapi lebih berdampak pada ekonomi dalam arti luas, seperti hilangnya kesempatan untuk memanfaatkan keragaman produk di masa depan (opprotunity cost). Tak hanya itu, illegal logging juga mengakibatkan timbulnya berbagai anomali di sektor kehutanan. Salah satu anomali terburuk sebagai akibat maraknya illegal loggin adalah ancaman proses deindustrialisasi sektor kehutanan. Artinya, sektor kehutanan nasional yang secara konseptual bersifat berkelanjutan karena ditopang oleh sumber daya alam yang bersifat terbaharui yang ditulang punggungi oleh aktivitas pengusahaan hutan disektor hulu dan industrialisasi kehutanan di sektor hilir kini tengah berada di ambang kehancuran.
Dari segi sosial budaya dapat dilihat munculnya sikap kurang bertanggung jawab yang dikarenakan adanya perubahan nilai dimana masyarakat pada umumnya sulit untuk membedakan antara yang benar dan salah serta antara baik dan buruk. Kemampuan tegakan(pohon) pada saat masih hidup dalam menyerap karbondioksida sehingga dapat menghasilkan oksigen yang sangat bermanfaat bagi mahluk hidup lainnya menjadi hilang akibat makin minimnya tegakan yang tersisa karena adanya penebangan liar.

Demikian yang dapat kami sampaikan, Yok lestarikan hutan biar hidup menjadi murah dan berkah amin.

 
“Sulthan Bird Farm” Peternak Perkutut Bangkok
Hub: 081393875298. Email:djekalmg@yahoo.com       email:sulthanalie01@gmail.com
Ds. Langgeng, Gedong Boyo Untung, Turi - Lamongan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar